Aturan Baru Serdos Kepdirjen Dikti Menambah Peluang Eligible dan Lulus Sertifikasi Pendidik
Pada hari Kamis, 5 Juni 2025, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (DIKTISAINTEK), telah mensosialisasikan Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 mengenai petunjuk teknis sertifikasi pendidik. Aturan baru ini memberikan kesempatan dan keleluasaan mengenai syarat sertifikasi pendidik atau yang selama ini dikenal dengan istilah serdos. Setelah lulus dari uji sertifikasi, dosen diberikan tunjangan sesuai peraturan kementerian yang berlaku di luar gaji pokok yang diberikan per bulan dengan syarat memenuhi kewajiban tri dharma yang dilaporkan setiap semester.
Transformasi Aturan Teknis Serdos
Sebelumnya pada peraturan Kepdirjen Diktiristek N0.101/E/KPT/2022, uji sertifikasi meliputi lulus passing gradeTKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik), TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris) dan portofolio setelah memenuhi syarat (eligible). Namun, pada aturan terbaru tahun 2025 , nilai TKDA dan TKBI tidak diperlukan lagi. Detail perbandingan aturan lama dan barudapat dilihat pada Tabel Transformasi Aturan Sertifikasi Pendidik.
Tabel Transformasi Aturan Sertifikasi Pendidik (Serdos)
| Aspek | Peraturan Lama Kepdirjen Diktiristek N0.101/E/KPT/2022 | Peraturan Baru Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 |
| Eligibilitas | · Persyaratan Pangkat/Golongan bagi dosen non-ASN · Lulus passing grade TKDA · Lulus passing grade TKBI | ü Tidak ada persyaratan Pangkat/Golongan serta tidak perlu lulus tes TKDA dan TKBI |
| Pemeringkatan | · Jabatan akademik · Pendidikan terakhir · Nilai TKDA dan TKBI · Pangkat dan Golongan Ruang · Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama jabatan fungsional dosen | ü Jabatan akademik ü Pendidikan terakhir ü Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama jabatan fungsional dosen ü Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai dosen ü Terbuka untuk dosen disabilitas |
| Batas Usia | < 70 tahun | < 65 tahun |
Selain itu, serdos juga dapat diberikan kepada dosen tetap dengan perjanjian waktu maupun dosen tidak tetap ber NUPTK. Akan tetapi, pembiayaan ujian sertifikasi untuk kedua dosen tersebut dibebankan kepada Perguruan Tinggi. Kabar baik untuk Dosen ASN dan Tetap Non-ASNpembiayaan dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksana serdos.
Nominasi dan Syarat Eligible Dosen
Kriteria dosen yang masuk dalamnominasi serdos pada peraturan baru ini adalah sebagai berikut:
1. Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap/ Tidak Tetap;
2. Memiliki jabatan akademik minimal AA (AsistenAhli);
3. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai Tanggal Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional Dosen.
Sedangkan eligibilitas Dosen dapat dilihat melalui SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Saat ini SISTER yang merupakan satu data Dosen Indonesia, sedang dalam proses update mengenai pendaftaran serdos dengan menghapus syarat nilai TKDA dan TKBI namun lebih menekankan pada:
1. Memenuhi LKD/ BKD 2 tahun secara berturut-turut;
2. Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari 59 perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendiktisaintek termasuk Universitas Negeri Surabaya;
3. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya Jurnal Nasional Terakreditasi atau Internasional Terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota, atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
Alur dan Jadwal Serdos Gelombang1 tahun 2025
Bagi Dosen yang sedangmempersiapkan serdos, berikut ini adalah tujuh tahap dalam alur serdos.

Melalui sosialisasi Direktur Sumber Daya DIKTISAINTEK, langkah selanjutnya bagi pimpinan perguruan tinggi dan LLDikti adalah melakukan sosialisasi kepada Dosen agar dapat mengikuti jadwal serdos untuk Gelombang 1 tahun 2025 adalah sebagai berikut:
| Tanggal | Kegiatan |
| 10–24 Juni 2025 | Persiapan data eligible Serdos oleh masing-masing perguruan tinggi |
| 25 Juni 2025 | Penarikan data eligible oleh sistem terpusat |
| 26 Juni – 10 Juli 2025 | Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDDUKTPT) |
| 11–25 Juli 2025 | Pengajuan peserta oleh panitia Serdos di perguruan tinggi pengusul |
| 1–21 Agustus 2025 | Penilaian portofolio oleh asesor PTPS (Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi) |
| 20–22 Agustus 2025 | Yudisium internal oleh PTPS |
| 26 Agustus 2025 | Yudisium nasional oleh Kemdiktisaintek. |
Selain itu, menurut sosialisasi oleh Direktur Sumber Daya DIKTISAINTEK kemarin peraturan ini akan disusul oleh Keputusan Menteri mengenai kuota penerima serdos yang bertambah menjadi 15.000 orang pada tahun 2025 ini.
-ify-
Referensi:
Kemendiktisaintek. (2025). Kepdirjen Dikti Nomor53/B/KPT/2025 mengenai Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik
Kemendikbud. (2022). Kepdirjen Diktiristek N0.101/E/KPT/2022mengenai Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Kemendiktisaintek. (2025, Juni 5). Sosialisasi Petunjuk Teknis SertifikasiPendidik untuk Dosen , YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=u3pnlIiEf-A