Pendirian Program Studi S-1 Kecerdasan Artifisial diawali
pada Agustus 2024 melalui fase inisiasi awal yang melibatkan Dekan FMIPA
bersama tim penginisiasi. Pada tahap ini, dilakukan pembahasan konseptual
mengenai urgensi pendirian program studi baru, termasuk analisis kejenuhan
program studi yang telah ada serta kajian kebutuhan pasar terhadap talenta di
bidang kecerdasan artifisial. Pada bulan September 2024, usulan pendirian
program studi dibahas dalam Rapat Senat Akademik Fakultas MIPA (SAF). Hasil
dari pembahasan tersebut adalah persetujuan resmi dari SAF untuk mendirikan
Program Studi S-1 Kecerdasan Artifisial. Selain itu, dibentuk pula Tim Task
Force yang bertanggung jawab dalam mempersiapkan seluruh aspek akademik,
administratif, dan strategis yang diperlukan untuk pendirian program studi.
Selama September hingga Desember 2024, dilakukan tahap konsolidasi dan
kolaborasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Kegiatan ini
diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku
kepentingan, antara lain pimpinan fakultas, tim task force, perwakilan dari
BPPSDM Kominfo, BRIN, serta asosiasi kecerdasan artifisial. Selain itu,
dilakukan benchmarking dengan program studi sejenis, termasuk Program Studi S-1
Rekayasa Kecerdasan Artifisial di ITS, serta berbagai program serupa di dalam
dan luar negeri. Tahap ini memiliki makna strategis sebagai upaya penguatan
akademik sekaligus penyelarasan dengan standar global.
Pada Desember 2024, diperoleh dukungan regulasi dan
rekomendasi dari berbagai pihak eksternal. Di antaranya adalah rekomendasi dari
Majelis Wali Amanat (MWA) Unesa serta dari Kepala BPSDM Kementerian Komunikasi
dan Informatika. Dukungan ini menegaskan pentingnya pengembangan talenta
digital nasional, khususnya di bidang kecerdasan artifisial, sehingga
memberikan legitimasi eksternal yang kuat terhadap pendirian program studi. Masih
pada bulan yang sama, universitas menunjukkan komitmen institusional melalui
penerbitan Pakta Integritas oleh Rektor Unesa terkait pembukaan program studi.
Selain itu, dilakukan pengajuan dokumen resmi melalui Sistem Informasi
Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari proses
legal-formal kepada pemerintah. Tahap ini mencerminkan keseriusan dan kesiapan
institusi dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif dan regulatif.
Bulan Januari 2025 dengan terbitnya surat dari BAN-PT
yang menyatakan pemenuhan syarat pendirian program studi baru pada tanggal 17
Januari 2025. Pada tanggal yang sama, diterbitkan pula Surat Keputusan Rektor
tentang pendirian Program Studi S-1 Kecerdasan Artifisial. Momen
ini menandai legalisasi resmi berdirinya program studi secara hukum. Selanjutnya,
pada Mei 2025, program studi memperoleh akreditasi pertama dari LAM-INFOKOM
dengan peringkat “Baik”, sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 055/SK/LAM-INFOKOM/Ak.Min/S/V/2025
tertanggal 6 Mei 2025. Pencapaian ini menunjukkan bahwa program studi telah
memenuhi standar mutu minimal yang ditetapkan, sekaligus memperkuat kepercayaan
publik terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan. Mahasiswa angkatan pertama
pada Agustus 2025. Kehadiran mahasiswa ini menandai dimulainya operasional
penuh program studi sebagai entitas akademik yang aktif dalam menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kecerdasan
artifisial. Visualisasi tahapan pendirian Prodi bida dilihat di Gambar 1.
Gambar 1. Milestone Sejarah Pendirian Prodi