Pendirian Program Studi S-1 Kecerdasan Artifisial diawali pada Agustus 2024 melalui fase inisiasi awal yang melibatkan Dekan FMIPA bersama tim penginisiasi. Pada tahap ini, dilakukan pembahasan konseptual mengenai urgensi pendirian program studi baru, termasuk analisis kejenuhan program studi yang telah ada serta kajian kebutuhan pasar terhadap talenta di bidang kecerdasan artifisial. Pada bulan September 2024, usulan pendirian program studi dibahas dalam Rapat Senat Akademik Fakultas MIPA (SAF). Hasil dari pembahasan tersebut adalah persetujuan resmi dari SAF untuk mendirikan Program Studi S-1 Kecerdasan Artifisial. Selain itu, dibentuk pula Tim Task Force yang bertanggung jawab dalam mempersiapkan seluruh aspek akademik, administratif, dan strategis yang diperlukan untuk pendirian program studi. Selama September hingga Desember 2024, dilakukan tahap konsolidasi dan kolaborasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Kegiatan ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain pimpinan fakultas, tim task force, perwakilan dari BPPSDM Kominfo, BRIN, serta asosiasi kecerdasan artifisial. Selain itu, dilakukan benchmarking dengan program studi sejenis, termasuk Program Studi S-1 Rekayasa Kecerdasan Artifisial di ITS, serta berbagai program serupa di dalam dan luar negeri. Tahap ini memiliki makna strategis sebagai upaya penguatan akademik sekaligus penyelarasan dengan standar global.

Pada Desember 2024, diperoleh dukungan regulasi dan rekomendasi dari berbagai pihak eksternal. Di antaranya adalah rekomendasi dari Majelis Wali Amanat (MWA) Unesa serta dari Kepala BPSDM Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dukungan ini menegaskan pentingnya pengembangan talenta digital nasional, khususnya di bidang kecerdasan artifisial, sehingga memberikan legitimasi eksternal yang kuat terhadap pendirian program studi. Masih pada bulan yang sama, universitas menunjukkan komitmen institusional melalui penerbitan Pakta Integritas oleh Rektor Unesa terkait pembukaan program studi. Selain itu, dilakukan pengajuan dokumen resmi melalui Sistem Informasi Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari proses legal-formal kepada pemerintah. Tahap ini mencerminkan keseriusan dan kesiapan institusi dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif dan regulatif.

Bulan Januari 2025 dengan terbitnya surat dari BAN-PT yang menyatakan pemenuhan syarat pendirian program studi baru pada tanggal 17 Januari 2025. Pada tanggal yang sama, diterbitkan pula Surat Keputusan Rektor tentang pendirian Program Studi S-1 Kecerdasan Artifisial. Momen ini menandai legalisasi resmi berdirinya program studi secara hukum. Selanjutnya, pada Mei 2025, program studi memperoleh akreditasi pertama dari LAM-INFOKOM dengan peringkat “Baik”, sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 055/SK/LAM-INFOKOM/Ak.Min/S/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Pencapaian ini menunjukkan bahwa program studi telah memenuhi standar mutu minimal yang ditetapkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan. Mahasiswa angkatan pertama pada Agustus 2025. Kehadiran mahasiswa ini menandai dimulainya operasional penuh program studi sebagai entitas akademik yang aktif dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kecerdasan artifisial. Visualisasi tahapan pendirian Prodi bida dilihat di Gambar 1.

Gambar 1. Milestone Sejarah Pendirian Prodi